27.4 C
Jakarta
Monday, April 13, 2026
HomeKesehatanKetahui Ketentuan Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN BPJS

Ketahui Ketentuan Bayi Baru Lahir Sebagai Peserta JKN BPJS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengungkapkan rencana untuk memperkuat layanan digital dan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem pelayanan publik nasional. Integrasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dengan menggabungkan layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam INAku, yang saat ini masih berjalan secara terpisah antara fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.

Dalam pertemuan dengan Direktur Teknologi Informasi BPJS, Setiaji, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Widyantini menyampaikan bahwa dengan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), layanan ini dapat disatukan dalam satu alur. Integrasi ini akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci tunggal yang tervalidasi, sehingga pertukaran data antar sistem dapat dilakukan secara real-time. Diharapkan dengan hal ini, proses yang semula membutuhkan sebelas tahap dapat disederhanakan menjadi empat tahap utama, sehingga bayi yang lahir dapat langsung menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa hambatan.

Penguatan layanan digital dan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem pelayanan publik nasional merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan proses layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta JKN.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER