Pada Jumat sore, 24 April 2026, Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyatakan bahwa penggerebekan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, merupakan respons terhadap laporan mantan karyawan lembaga tersebut yang melihat langsung praktik pengasuhan yang tidak manusiawi. Menurut Eva, mantan karyawan itu melihat perlakuan tidak sesuai hati nurani terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut, sehingga memilih untuk mengundurkan diri dan melapor.
Eva juga mencatat bahwa dari total 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut, 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Rentang usia korban tersebut sangat rentan, dimulai dari bayi cegah hingga balita di bawah usia dua tahun. Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.
Pemda DIY mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha diproses sesuai ketentuan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Mereka juga menyampaikan simpati kepada korban dan keluarganya serta mengungkapkan komitmen untuk melindungi anak-anak sebagai amanah yang harus dijaga bersama.
Sebagai langkah perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Pihak terkait bekerja sama untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.


