Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebenarnya memiliki akar dari perang global melawan peredaran narkoba, namun sering kali disalahpahami oleh publik Indonesia. Patriot Anti Narkoba, Muannas Alaidid, menyoroti kekeliruan dalam penerapan TPPU di Indonesia yang cenderung lebih terfokus pada kasus korupsi daripada narkoba. Banyak orang salah mengasosiasikan TPPU dengan korupsi karena pemberitaan yang dominan tentang kasus pencucian uang terkait skandal korupsi. Namun, secara historis, konsep Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional pertama kali muncul sebagai respons terhadap perdagangan gelap narkotika dan psikotropika melalui Konvensi Wina 1988. Sebagai negara peserta konvensi, Indonesia seharusnya memberikan perhatian lebih pada penerapan TPPU untuk kasus narkoba dan psikotropika, sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU telah mencakup berbagai kejahatan asal, praktik penegakan TPPU di Indonesia masih lebih banyak terfokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi daripada narkoba. Muannas menyoroti bahwa hanya sebagian kecil kasus TPPU di Indonesia yang terkait dengan narkoba, padahal angka ini tidak sejalan dengan fakta bahwa narkoba sebenarnya adalah “bapak” dari seluruh TPPU di dunia. Perlu perhatian lebih dalam penerapan TPPU di Indonesia untuk mengatasi kejahatan narkoba serta memastikan kepatuhan terhadap konvensi internasional yang ada.


