Jemaah Haji Asal Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi
Pada Jumat, 1 Mei 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkonfirmasi bahwa satu jemaah haji Indonesia dari embarkasi Lombok dengan inisial M telah ditolak masuk dalam pemeriksaan imigrasi di Arab Saudi setelah tiba di Madinah. Penolakan tersebut disebabkan karena jemaah tersebut diduga pernah memiliki persoalan hukum dan masuk dalam daftar cekal imigrasi Arab Saudi selama 10 tahun.
Alasan Penolakan Jemaah Haji
Kemenhaj menjelaskan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, jemaah yang dicekal masuk ke Arab Saudi ternyata telah masuk dalam daftar cekal selama 10 tahun oleh otoritas keimigrasian setempat. Hal ini diduga terkait dengan pelanggaran yang dilakukan jemaah tersebut saat menjalankan ibadah umrah sebelumnya.
Proses Selama Operasional Haji
Pada hari kesepuluh operasional ibadah haji tahun ini, jumlah jemaah yang telah diberangkatkan mencapai 54.604 orang, sedangkan jemaah yang telah tiba di Madinah sebanyak 52.343 orang. Proses pemberangkatan dan kedatangan jemaah dilaporkan berjalan lancar, tertib, dan mendapat layanan yang baik di seluruh titik layanan.
Pada Kamis, 30 April 2026, pergerakan jemaah dari Madinah menuju Mekkah dilakukan secara bertahap untuk melanjutkan ibadah haji. Di sektor kesehatan, sebanyak 5 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 89 jemaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Saat ini, terdapat 49 jemaah yang masih menjalani perawatan medis.
Selain itu, disampaikan bahwa terdapat duka cita atas wafatnya dua jemaah Indonesia, yaitu Tukiman Sardi Kromo Karso (54) dari kloter PDG-04 asal Kota Bengkulu dan Dawanus Mahmud Muhammad Hasyim (51) dari kloter BTH-05 asal Kabupaten Kampar, Riau. Kemenhaj berharap agar seluruh almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.


