Guru Besar Hukum Sebut Tuntutan JPU dalam Kasus Korupsi Chromebook Sudah Tepat
Jakarta, VIVA – Profesor Suparji Ahmad, seorang Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, memberikan penilaian terhadap langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dianggap sudah tepat.
Peran dalam Proyek Korupsi
Menurut Suparji, penuntutan tersebut merujuk pada peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti yang muncul selama persidangan, tidak hanya sekadar bantahan lisan.
Empat terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Bukti Digital dan Fakta Hukum
Suparji mempertegas bahwa bukti digital seperti rekaman komunikasi dan dokumen elektronik memiliki keandalan yang lebih tinggi daripada bantahan verbal. Ia juga menekankan bahwa penilaian fakta hukum harus melibatkan analisis objektif atas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Terkait dengan peran Ibrahim sebagai konsultan, Suparji mengungkapkan bahwa rekomendasi pengadaan Chromebook menjadi poin kunci dalam kasus tersebut. Tanpa rekomendasi tersebut, proyek yang diduga merugikan negara tidak akan terwujud, sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Suparji juga menyebut bahwa dugaan adanya permufakatan jahat yang mengarah pada skenario bersama untuk memenangkan proyek tertentu perlu didalami lebih lanjut untuk menguatkan tuntutan hukum terhadap para terdakwa.
Dengan demikian, tindakan JPU dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dinilai telah mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan peran dan bukti yang ada selama persidangan.


