Bupati Pati Usulkan Pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengusulkan secara permanen pencabutan izin operasional pondok pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Usulan tersebut dia sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam rapat koordinasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri.
Respons Cepat Pemerintah Terhadap Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren
Risma mengapresiasi respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Kementerian PPPA kini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa. Sementara itu, pesantren tersebut sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru.
Penghentian Sementara Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo setelah pengasuhnya diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah terkait langkah-langkah yang dapat diambil dalam menangani kasus tersebut.
Rekomendasi Penghentian Pendaftaran dan Pemecatan Pengasuh
Kementerian Agama merekomendasikan penghentian pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut serta pemecatan tenaga pendidik/pengasuh yang diduga terlibat dalam kekerasan seksual. Pesantren juga diminta untuk menunjuk pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan dalam membina santri selama 24 jam penuh. Basnang juga menekankan agar terduga pelaku tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.


