27.9 C
Jakarta
Friday, May 15, 2026
HomeBeritaMomen Nadiem di Sidang Kasus Chromebook: Alat Infus Terganjal di Tangan

Momen Nadiem di Sidang Kasus Chromebook: Alat Infus Terganjal di Tangan

Momen Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook dengan Alat Infus

Pada Senin, 4 Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Berbeda dengan biasanya, Nadiem hadir dalam persidangan dengan alat infus yang masih menempel di tangannya.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan bahwa ia masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya dalam waktu dekat. Meskipun dokternya tidak merekomendasikan kehadirannya, Nadiem memutuskan untuk hadir demi memastikan proses persidangan tidak tertunda.

Nadiem Harapkan Persidangan Dapat Dilakukan Secara Virtual

Menurut pernyataannya, Nadiem berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan partisipasinya melalui platform Zoom pada sidang-sidang selanjutnya. Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa keputusan akan bergantung pada kondisi Nadiem pascaoperasi. Jika kondisinya tidak memungkinkan, maka persidangan tidak akan dilanjutkan, bahkan secara virtual.

Sidang-sidang sebelumnya sempat ditunda sebanyak dua kali karena Nadiem sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Status tahanannya pun dibantarkan selama beberapa hari. Kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Rugian Negara Akibat Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama tahun 2019-2022. Bersama tiga terdakwa lainnya, Nadiem dituduh merugikan keuangan negara dengan cara melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan hingga Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Saat ini, salah satu terdakwa masih buron.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER