KPK Periksa Plt Bupati Cilacap terkait Kasus Dugaan Pemerasan THR
Pada Rabu, 6 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemkab Cilacap.
Penelusuran Terhadap Kasus Pemerasan
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan pemerasan yang terjadi di Pemkab Cilacap dalam beberapa periode sebelumnya. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, mereka mencoba untuk mendalami pengetahuan AAF terkait dengan praktik pemerasan yang telah terjadi sebelumnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk menelusuri alur perintah pemerasan dari Syamsul hingga mekanisme penerimaan uang hasil pemerasan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penangkapan Tersangka
Pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesembilan di tahun 2026 yang juga merupakan yang ketiga dilakukan selama bulan Ramadhan. Operasi itu menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada keesokan harinya, 14 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan untuk mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut, tetapi baru berhasil mendapatkan Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK. Dari jumlah tersebut, sebagian besar yakni Rp515 juta akan dialokasikan untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.


