Pemerintah Provinsi Jawa Barat Minta Hentikan Izin Pembangunan di Kawasan Hutan dan Perkebunan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil tindakan tegas untuk mengurangi risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut untuk menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa langkah penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan merupakan upaya untuk meminimalkan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir. Para bupati dan wali kota diminta untuk proaktif dalam menjaga keberlangsungan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial atau permukiman.
Peraturan Gubernur Terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Gubernur akan melakukan pengawasan terhadap alih fungsi lahan untuk memastikan keberlanjutan fungsi lahan dan kawasan lindung.
Gubernur juga akan memberikan dukungan berupa sumber daya, baik sarana, sumber daya manusia, maupun pendanaan, untuk mengawasi dan memulihkan alih fungsi lahan. Selain itu, pemegang hak atas tanah akan dibina dan bekerja sama dengan pemilik tanah untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya.


