33.1 C
Jakarta
Thursday, June 11, 2026
HomeBeritaCegah Penyebaran Hantavirus: Kemenkes Awasi Ketat Penumpang Asal Amerika Selatan

Cegah Penyebaran Hantavirus: Kemenkes Awasi Ketat Penumpang Asal Amerika Selatan

Kemenkes Pantau Ketat Penumpang dari Amerika Selatan selama 46 Hari

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dalam rangka mencegah penyebaran Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dengan memberlakukan pengawasan ketat selama 46 hari. Tindakan ini diambil menyusul temuan kasus infeksi di kapal pesiar MV Hondius yang tiba dari Amerika Selatan.

Alasan Penting di Balik 46 Hari Pengawasan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa penetapan masa pengawasan selama 46 hari didasari oleh karakteristik medis dari virus HPS itu sendiri. Virus varian HPS memiliki masa inkubasi yang cukup panjang, sekitar 46 hari. Oleh karena itu, pemerintah harus memantau ketat selama periode ini untuk memastikan penyebaran virus dapat dicegah.

Pesan Keseimbangan dari Pemerintah

Meskipun pemerintah menerapkan pengawasan yang ketat, dr. Andi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membesar-besarkan situasi ini. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menanggapi kasus ini dan berharap agar tidak sampai berkembang menjadi pandemi seperti Covid-19.

Dinkes DKI Jakarta pun membantah bahwa kasus hantavirus yang positif di Jakarta berasal dari klaster kapal pesiar MV Hondius. Mereka menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pemantauan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh pemerintah.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER