33.1 C
Jakarta
Thursday, June 11, 2026
HomeBeritaPerubahan Nama Program Studi Teknik ke Rekayasa: Alasan dari Kemendiktisaintek

Perubahan Nama Program Studi Teknik ke Rekayasa: Alasan dari Kemendiktisaintek

Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa

Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan tentang perubahan nomenklatur “teknik” menjadi “rekayasa” dalam program studi terbaru, yang saat ini sedang menjadi topik diskusi di masyarakat.

Kebijakan Resmi Kemdiktisaintek

Keputusan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa istilah “rekayasa” pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari “engineering” dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Makna dan Penerapan Rekayasa

Dalam KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien. Penggunaan istilah rekayasa merupakan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia, bukan istilah baru.

Meskipun istilah “rekayasa” digunakan secara luas pada bidang multidisipliner dan teknologi terkini, seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, dan lain sebagainya, tetapi istilah “teknik” yang memiliki sejarah, reputasi, dan pengakuan tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

Kemdiktisaintek menyatakan bahwa tidak ada penghapusan istilah “teknik” dan tidak ada kewajiban perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur dari “teknik” menjadi “rekayasa.” Fokus utama pendidikan tinggi tetap pada kualitas pembelajaran, relevansi terhadap kebutuhan industri, dan kontribusi bagi kemajuan bangsa.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang tinggi, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Dengan demikian, perubahan nomenklatur dari “teknik” menjadi “rekayasa” dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi. (Ant)

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER