Kejagung Prioritaskan Penangkapan Riza Chalid
Pada Minggu, 17 Mei 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertahankan upaya penangkapan langsung terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid meskipun red notice Interpol telah diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi.
Upaya Kejar Riza Chalid
Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi besar terkait pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 dan tata kelola minyak Pertamina-KKKS, masih menjadi target utama Kejagung. Ardito menjelaskan bahwa peluang menangkap Riza Chalid semakin terbuka setelah red notice resmi dikeluarkan oleh Interpol.
Penyidikan Lebih Lanjut
Kejagung tampaknya belum akan segera melangkah ke persidangan in absentia terhadap Riza Chalid. Mereka lebih memilih fokus pada upaya penangkapan terdakwa yang saat ini berstatus buronan internasional. Meskipun demikian, Riza Chalid telah terlibat dalam dua kasus korupsi besar di sektor energi, menunjukkan keterlibatannya dalam mengatur proses pengadaan minyak yang merugikan negara.
Dengan berbagai upaya dan dukungan internasional, Kejaksaan Agung berharap dapat membawa Riza Chalid untuk diadili di Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus-kasus korupsi yang telah menghebohkan publik.


