30.7 C
Jakarta
Thursday, June 11, 2026
HomeBeritaAparat Bekingi Kejahatan: Proses Pidana Harus Dilakukan!

Aparat Bekingi Kejahatan: Proses Pidana Harus Dilakukan!

Ahmad Sahroni Dukung Ketegasan Presiden Prabowo terhadap Aparat Bekingi Kejahatan

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungannya terhadap sikap tegas Presiden RI Prabowo terhadap oknum aparat penegak hukum yang membekingi tindakan ataupun kejahatan ilegal.

Dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026, Sahroni menyatakan, “Komisi III mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk menindak seluruh oknum aparat yang masih coba-coba menjadi beking tindak kejahatan.”

Tegas dalam Menyikapi Penegakan Hukum

Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya komitmen tegas yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Kapolri dalam menindak aparat yang membekingi kejahatan ilegal. Menurutnya, arahan yang telah disampaikan harus dipatuhi tanpa adanya perlawanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan secara tidak sah.

“Presiden dan Kapolri sudah komit, maka jajaran di bawah ya harus patuh. Karena kadang arahan dari pimpinan tertingginya sudah clear sedari awal, namun jajaran di bawah yang masih suka curi-curi kesempatan,” ungkap Sahroni. Selanjutnya, dia menambahkan, “Maka dengan ini jangan ragu lakukan PTDH dan proses pidana terhadap setiap oknum yang masih nekat jadi beking.”

Anti Penyalahgunaan Kewenangan

Dalam era kepemimpinan Presiden Prabowo, Sahroni menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang lagi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan pangkat dan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. Sahroni menyimpulkan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, tindakan yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi tanpa pandang bulu terhadap siapapun.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan peringatan keras terhadap praktik penyelewengan pejabat dan dugaan keterlibatan aparat yang membekingi tindakan ilegal yang merugikan negara. Hal ini disampaikan dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di ruang rapat paripurna DPR pada tanggal 20 Mei 2026.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER