Guru Besar UI Soroti Kasus Kerry Riza: Jaksa Gagal Buktikan Unsur Pidana
Pada Selasa, 26 Mei 2026, Guru Besar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, memberikan pandangannya terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang melibatkan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menurut Topo, jika tidak terbukti adanya unsur pidana melawan hukum, maka perkara tersebut sebaiknya tidak dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Kerry Riza Seharusnya Diputus Bebas
Topo memandang bahwa Kerry Riza seharusnya diputus bebas karena jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana dan hubungan antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara. Pendapat Topo ini disampaikan dalam kegiatan diseminasi eksaminasi putusan perkara korupsi tata kelola minyak yang digelar di kampus UI, Depok.
Kritik Terhadap Penanganan Kasus Kerry Riza
Topo Santoso juga menyatakan bahwa kasus yang menyeret Kerry Riza mencerminkan persinggungan yang erat antara hukum pidana dan praktik bisnis. Topo menegaskan bahwa sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui hukum perdata dan bukan langsung dijadikan perkara korupsi. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara kerugian bisnis yang merupakan bagian dari risiko usaha dengan tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dengan jelas. Dalam perspektif hukum bisnis, kontrak menjadi dasar utama dalam menyelesaikan sengketa, dan tidak semua kerugian bisnis berujung pada tindak pidana.
Topo menegaskan bahwa dalam hukum pidana, harus ada bukti adanya sifat melawan hukum agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka seharusnya perkara tersebut tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.


