Kemenag Konfirmasi: Kasus Dugaan Pencabulan di Pekalongan Terjadi di Padepokan, Bukan Pesantren
Jakarta, 28 Mei 2026 – Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa kasus dugaan pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan tidak terjadi di pesantren, melainkan di padepokan. Lembaga yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Padepokan Padhang Ati.
Legalitas Lembaga Diperiksa
Basnang sudah memastikan melalui data Education Management Information System (EMIS) bahwa Padepokan Padhang Ati tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Hal ini membuat penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren tidak tepat.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan verifikasi terhadap legalitas Padepokan Padhang Ati. Hasilnya menunjukkan bahwa lembaga tersebut berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Penanganan oleh Polres Pekalongan
Kasus ini telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Berbagai pihak dari otoritas di Kabupaten Pekalongan turut hadir dalam rapat tersebut. Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, penanganan kasus ini diserahkan kepada Polres Pekalongan.
Para korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekalongan dan pengasuh Padepokan Padhang Ati berhasil diamankan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026. Kementerian Agama mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, tanpa toleransi terhadap tindak kekerasan seksual. (Referensi: VIVA.co.id)


