Rencana Kemenkes Terkait Standarisasi Kemasan Rokok Ditolak Pedagang Kaki Lima
Pada tanggal 30 Mei 2026, rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meloloskan aturan standardisasi kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan menuai penolakan keras dari kalangan pedagang kaki lima.
Melalui Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), kebijakan tersebut dianggap dapat merugikan jutaan pedagang kecil karena tidak melibatkan mereka dalam proses penyusunan regulasi. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyoroti ketidakterlibatan perwakilan pedagang dalam Konsultasi Publik yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan.
Pedagang Kaki Lima Terancam Rugi
Ali Mahsun menyatakan bahwa tanpa pembeda produk, pedagang terdampak, terutama dengan penggunaan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C dan penyeragaman huruf, bentuk, serta gambar. Hal ini dapat menyebabkan penjualan rokok legal menurun akibat maraknya rokok ilegal. Kebijakan tersebut dinilai tidak memihak pada pedagang kecil yang mengandalkan penjualan produk rokok sebagai sumber pendapatan utama.
Dampak Aturan Terhadap Jutaan Pedagang Kaki Lima
Menurut Ali Mahsun, sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima berpotensi terdampak oleh aturan tersebut, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, hingga UMKM lainnya. APKLI meminta agar pembahasan RPMK dilakukan dengan lebih adil, proporsional, dan melibatkan seluruh pihak terkait, terutama pelaku ekonomi rakyat.
Ali juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. APKLI mempertanyakan perubahan fokus aturan dari peringatan kesehatan menjadi standardisasi kemasan yang dinilai mengganggu aktivitas perdagangan rakyat kecil.
Pelaku usaha harian yang mengandalkan penjualan produk di tingkat bawah diharapkan tidak terpinggirkan oleh kebijakan tersebut dan pembuat kebijakan diingatkan untuk mempertimbangkan dampak langsung terhadap ekonomi rakyat.


