30.7 C
Jakarta
Thursday, June 11, 2026
HomeBeritaHabiburokhman Menyebut RUU Polri Mengubah 8-9 Pasal: Apa Faktanya?

Habiburokhman Menyebut RUU Polri Mengubah 8-9 Pasal: Apa Faktanya?

Habiburokhman Ungkap Revisi RUU Polri akan Fokus pada Beberapa Pasal

Pada Selasa, 2 Juni 2026, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan memengaruhi sekitar 8 hingga 9 pasal saja. Hal ini disampaikan di kompleks parlemen Jakarta.

Pendekatan Terfokus untuk Perubahan

Menurut Habiburokhman, sejumlah pasal yang akan direvisi tersebut berkaitan dengan penyesuaian usia pensiun anggota Polri dan penyesuaian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan Polri di luar institusi. Dengan fokus pada pasal-pasal tertentu ini, pembahasan RUU Polri diharapkan dapat berjalan lebih efisien.

Peran Advokat dan Pengawasan Polri

Habiburokhman juga menyebut bahwa masukan terkait peningkatan pengawasan terhadap Polri telah diimplementasikan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satu aspek yang diperkuat adalah peran advokat yang dapat mendampingi kliennya sejak awal proses hukum. Selain itu, pemasangan kamera pengawas di tempat pemeriksaan juga menjadi salah satu inovasi penting dalam pengawasan Polri.

Dengan adanya KUHAP baru, diatur juga ancaman sanksi bagi anggota Polri atau penyidik yang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas. Sanksi yang diterapkan tidak hanya bersifat etis, tetapi juga mengarah pada sanksi profesi dan bahkan pidana.

Habiburokhman mengakui bahwa meskipun banyak harapan pencantuman aturan tertentu ke dalam RUU Polri, namun beberapa aspek pengawasan tersebut telah diatur lebih rinci dalam KUHAP terbaru. Dengan demikian, seluruh warga negara dapat turut mengawasi kinerja Polri melalui mekanisme hukum yang berlaku, terutama melalui profesi advokat.

Melalui upaya pengawasan dan peningkatan transparansi ini, diharapkan Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER