Dadan Hindayana dan Rekan Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terus menjadi sorotan. Kehadiran mereka sebagai tersangka dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.
Dugaan Permainan dalam Penunjukan Mitra SPPG
Masih dalam tahap penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fokus utama penyidikan terkait kasus ini. Terdapat dugaan permainan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga dugaan markup pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung menemukan adanya pengaturan penunjukan mitra pembangunan SPPG yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembangunan titik layanan MBG seharusnya ditangani oleh yayasan yang terhubung dengan sekolah penerima manfaat, namun dugaan intervensi menyebabkan yayasan terafiliasi dengan para tersangka mendapatkan perlakuan khusus.
Dampak dari dugaan penyimpangan ini terbilang besar karena setiap SPPG mendapat insentif operasional dari program MBG. Keuntungan dari insentif tersebut diduga mengalir ke yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dugaan Markup Proyek Pengadaan
Selain itu, Kejagung juga menyelidiki dugaan markup yang dilakukan melalui berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga proses pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek.


