Mantan Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Kampung Narkoba di Samarinda
Pada Jumat, 5 Juni 2026, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, Kalimantan Timur.
Bripka Dedy Tersangka Kasus Narkoba
Bripka Dedy, yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat, tiba dengan pengawalan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia mengenakan kemeja bermotif bunga biru dan kedua jempol tangannya diborgol saat memasuki gedung Bareskrim.
Tak banyak respons dari Bripka Dedy terkait kasus yang menjeratnya. Pemeriksaan dilakukan setelah Bareskrim menduga bahwa Bripka Dedy turut serta dalam sistem pengamanan kampung narkoba Gang Langgar.
Peran Bripka Dedy Dalam Jaringan Narkoba
Menurut Komisaris Polisi Drago, Bripka Dedy diduga sebagai seorang sniper atau pengawas di kampung narkoba tersebut. Tugasnya bukan menangkap pelaku narkoba, melainkan mengawasi pergerakan orang yang masuk ke area Gang Langgar dan memberi peringatan jika ada kehadiran aparat.
Para sniper ditempatkan di titik-titik strategis dan dilengkapi dengan alat komunikasi handy talky (HT) untuk bertukar informasi. Pemeriksaan terhadap Bripka Dedy dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perannya dalam jaringan narkoba yang sudah beroperasi bertahun-tahun di kawasan tersebut.


