KPK Gelar Lelang Barang Rampasan dari Tindak Pidana Korupsi
Pada 18 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan dari tindak pidana korupsi. Lebih dari 100 lot aset senilai Rp311 miliar akan ditawarkan dalam lelang tersebut.
108 Lot Aset Dilelang
Dalam lelang tersebut, KPK akan menawarkan total 108 lot aset. Sebanyak 76 lot merupakan barang tidak bergerak, terdiri dari tanah, bangunan, bidang tanah, dan apartemen dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar. Sedangkan 32 lot lainnya adalah barang bergerak senilai lebih dari Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut termasuk telepon genggam, pin penghargaan, sepatu, ikat pinggang, perangkat face recognition, mesin kopi, dan perangkat automatic intelligent disinfection.
Proses Lelang dan Kerjasama KPK
Seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kementerian Keuangan. KPK bekerja sama dengan 11 KPKNL dalam tahapan lelang ini. Proses Aanwijzing untuk melihat langsung kondisi barang akan dilakukan pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dukungan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi juga diperlihatkan, seperti yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Dadan Hindayana Cs.


