KPAI Temukan Banyak Daycare Tak Berizin
Pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan temuan yang cukup mengkhawatirkan terkait daycare di Indonesia. Menurutnya, sejumlah daycare tidak memiliki izin atau legalitas yang kuat, sehingga kegiatan yang dilakukan pengelola cenderung tak terkontrol.
Perlindungan Anak
KPAI menyoroti lemahnya kebijakan perlindungan anak di daycare, terutama terkait sistem safe child guarding yang tidak memadai. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk memberikan perlindungan yang kuat kepada anak-anak di daycare masih sangat minim. Selain itu, kompetensi pengasuh anak juga menjadi sorotan karena dinilai kurang memadai.
“Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka (menghasilkan) keuntungan,” kata Aris Adi Leksono.
Kendala Pengawasan
Selain itu, KPAI juga mengkritisi lambatnya respons pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kasus-kasus terkait daycare setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Menurut Aris Adi Leksono, langkah-langkah sistemik untuk meningkatkan perlindungan anak di daycare masih perlu diperkuat.
Melalui pengawasan yang dilakukan di lima daerah, yakni Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh, KPAI menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditangani. Hal ini menjadi penting mengingat kasus kekerasan terhadap anak di daycare “Little Aresha” di Yogyakarta dan daycare “Baby Preneur” di Banda Aceh yang terungkap pada April 2026.


