Rencana Eksekusi Hotel Sultan Menuai Sorotan dari Tokoh Nasional
Pelaksanaan putusan eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan sejumlah tokoh nasional. Khususnya, mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, yang menilai bahwa penetapan putusan secepat itu dalam kasus sengketa kompleks seperti ini seharusnya tidak terlalu dipaksakan. Hal ini disampaikan oleh Bagir Manan saat menghadiri acara peluncuran buku di Hotel Sultan.
Penyampaian Pandangan dari Bagir Manan
Bagir Manan memperhatikan bahwa sebuah putusan secepat itu tidak hanya merupakan instrumen hukum yang luar biasa, tetapi juga harus disikapi dengan pertimbangan yang matang. Meskipun ada keadaan mendesak, namun masih ada banyak aspek hukum yang harus dipertimbangkan dengan serius sebelum melakukan tindakan final.
Persoalan yang Kompleks
Melalui pengamatannya terhadap sengketa Hotel Sultan, Bagir Manan menyoroti bahwa masalah yang ada jauh lebih rumit daripada perkara biasa. Ia mempertegas bahwa penyelesaian sengketa antara negara dan warga negara tidak bisa diselesaikan secara instan dan sederhana. Proses hukum harus dijalani sesuai prosedur dengan menghormati hak-hak warga negara.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, juga memberikan sorotan serupa dengan menekankan bahwa sengketa yang menimpa Pontjo Sutowo bukan sekadar masalah bisnis, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi warga negara. Keputusan yang diambil harus didasari oleh pertimbangan yang matang dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.


