27.1 C
Jakarta
Wednesday, July 22, 2026
HomeBeritaPelaku Pencabulan Anak Buron 2025 Ditangkap di Bali: Berita Terbaru

Pelaku Pencabulan Anak Buron 2025 Ditangkap di Bali: Berita Terbaru

Dua Pelaku DPO Akhirnya Dicokok di Bali

Pada Minggu, 14 Juni 2026, anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di Pulau Bali.

Pelaku dan Kasus yang Dihadapi

Tersangka pertama dengan inisial DEF (38) warga Kecamatan Banyuputih ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Sedangkan tersangka kedua adalah pelaku kasus pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40) warga Kecamatan Panji, di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Upaya Keras Anggota Satreskrim

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri dari proses hukum. Meskipun pelaku melarikan diri ke luar daerah, kepolisian tetap melakukan pencarian hingga berhasil menangkap keduanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP Selimat, menambahkan bahwa dalam penangkapan tersangka pencurian juga disita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, seperti telepon genggam, voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, dan rekaman CCTV sebagai petunjuk penting dalam penyelidikan.

Komitmen Polres Situbondo

Selanjutnya, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Situbondo telah membentuk Tim URC Antibegal sebagai langkah reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER