KPK Terus Periksa Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Pada Senin, 15 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kali ini, KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, sebagai saksi.
Keterangan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Perkembangan Penyidikan
Berdasarkan catatan KPK, Asep Permana memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.29 WIB. Kasus ini kembali mencuat ke publik terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta mekanisme yang terkait dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah tersebut.
Perkara ini bermula dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan penerimaan sejumlah dana selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.


