27.1 C
Jakarta
Wednesday, July 22, 2026
HomeBeritaGugatan Kuota Internet Hangus: Kasus Terbaru di MK

Gugatan Kuota Internet Hangus: Kasus Terbaru di MK

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja

Pada Rabu, 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyoal kuota internet hangus tidak dapat diterima.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, bahwa permohonan yang diajukan bernomor 165/PUU-XXIV/2026 oleh Gita Putri Akhyun tidak dapat diterima.

Petitum dari Pemohon

Pemohon mengungkapkan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Objek dari permohonan ini adalah Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pemohon meminta hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang yang berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alasan utamanya adalah kurangnya partisipasi masyarakat, terutama konsumen layanan telekomunikasi yang terdampak langsung oleh regulasi terkait kuota internet.

Sementara itu, pertimbangan hakim MK yang dibacakan Wakil MK Saldi Isra menekankan bahwa para pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti yang memadai, baik saat permohonan awal maupun saat perbaikan permohonan yang melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER