KPK Sita Aset Milik Bupati Pekalongan Nonaktif
Pada Rabu, 17 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Aset yang disita meliputi rumah dan dua toko ritel modern berjejaring.
Penyitaan Aset di Desa Domiyang
Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya. Sebagian besar warga tidak mengetahui hubungan aset tersebut dengan Fadia Arafiq. Hal ini membawa kejutan bagi masyarakat setempat ketika papan penyitaan berlogo KPK dipasang di lokasi aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Lokasi Aset yang Disita
Dua toko ritel modern yang disita terletak di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran dan Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Sementara satu unit rumah yang juga disita berlokasi di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen. Warga setempat, seperti Nanang (48), mengungkapkan bahwa mereka tidak menyadari kepemilikan toko tersebut oleh Fadia Arafiq sebelum adanya papan penyitaan yang dipasang oleh KPK.
Pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudannya di Semarang, Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan KPK yang ke tujuh pada tahun 2026. Operasi ini berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq resmi menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan dengan melibatkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Total uang yang diduga diterima oleh Fadia Arafiq dan keluarga dari kontrak tersebut mencapai Rp19 miliar. Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tegas.


