BGN Canangkan Perubahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Pada Jumat, 19 Juni 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan sistem klaster pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan operasional dapur dengan keadaan wilayah dan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda di setiap daerah.
Dapur MBG Akan Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Menurut Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, skema klasterisasi menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program MBG secara nasional. Agustina menyatakan bahwa karakteristik wilayah di Indonesia sangat beragam, sehingga penerapan sistem yang seragam untuk seluruh daerah dinilai tidak lagi relevan. Wilayah di Pulau Jawa memiliki perbedaan dengan daerah-daerah kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Insentif Dapur Akan Disesuaikan Jumlah Penerima Manfaat
Selain itu, BGN juga mempersiapkan perubahan dalam mekanisme pemberian insentif kepada dapur MBG. Saat ini, setiap dapur mendapatkan insentif harian dengan nominal yang sama, yakni Rp6 juta per hari. Namun, jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur bisa sangat berbeda. Ada dapur yang hanya melayani sekitar 500 penerima manfaat, sementara dapur lainnya dapat melayani hingga 3.000 orang. Hal ini dianggap kurang adil dalam pengalokasian anggaran program.
Jadi, dengan rencana perubahan ini, BGN berharap dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat melalui program Makan Bergizi Gratis.


