Kejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Penelusuran Aset Eddy Tansil
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat desakan untuk melanjutkan penelusuran aset milik buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Eddy Tansil. Desakan tersebut muncul setelah Kejagung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan, hasil dari penelusuran aset Eddy Tansil sebesar Rp51,6 miliar.
Advokat Desak Kejagung Lanjutkan Pemulihan Aset
Advokat Tri Adhyaksa Viravibawa menilai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih belum selesai. Menurutnya, masih ada kewajiban pengembalian uang pengganti sekitar Rp500 miliar. Tri membawa amanah dari almarhum Rachmat Wangsasenjaya, salah satu jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil pada 1990-an. Tim jaksa tersebut telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, dengan nilai aset yang berhasil diamankan melampaui tuntutan negara.
Penelusuran Aset Eddy Tansil Belum Rampung
Tri menjelaskan bahwa aset hasil penyitaan diserahkan kepada beberapa bank pemerintah atas permintaan Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad, dengan persetujuan Jaksa Agung Singgih. Beberapa bank penerima aset antara lain Bapindo, Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim, dan BNI. Tri meminta Kejagung untuk membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh guna memastikan seluruh kerugian negara yang masih tersisa dapat dipulihkan.
Tri juga menyoroti perbedaan nilai aset yang diumumkan Kejagung dengan data yang dimilikinya. Ia masih menyimpan fotokopi dokumen dan data aset hasil penyitaan puluhan tahun lalu.


