Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Pertimbangkan Deponering untuk Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa
Pakar hukum JJ Amstrong Sembiring menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa telah menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Permasalahan ini mencerminkan konflik antara penegakan hukum objektif dan dimensi politik yang ada di dalamnya.
Deponering Sebagai Alternatif Menarik
Sembiring menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan instrumen deponering yang disarankan oleh Jaksa Agung apabila hal tersebut dinilai memenuhi kepentingan umum dan ketertiban sosial. Deponering bukan berarti membebaskan seseorang dari kesalahan, tetapi itu adalah upaya untuk menyelesaikan kasus demi kepentingan yang lebih besar.
Eks capim KPK periode 2018-2023, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa deponering memberikan kepastian hukum yang lebih jelas daripada penangguhan penahanan. Sementara itu, proses hukum tetap berlangsung dan dapat menghasilkan polemik di masyarakat.
Pentingnya Pertimbangan Hati-Hati
Meskipun deponering bisa menjadi opsi untuk meredam polarisasi politik, Sembiring menekankan bahwa penggunaan instrumen tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Keputusan tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau popularitas pihak yang terlibat, tetapi harus didasarkan pada kepentingan umum, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Perdebatan yang seharusnya terjadi bukanlah apakah Roy Suryo dan dokter Tifa pantas ditahan atau tidak, melainkan apakah kasus tersebut memang memenuhi syarat untuk diatasi melalui deponering. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, proses hukum seharusnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum.


