Roy Suryo Ungkap Detik-Detik Penangkapannya oleh Polisi
Pada Rabu, 24 Juni 2026, tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membeberkan pengalamannya saat diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Proses Penangkapan yang Dibandingkan dengan Film G30S/PKI
Roy Suryo menyebut proses penangkapannya berlangsung brutal dan menyamakan peristiwa tersebut dengan film G30S/PKI. Menurutnya, penangkapannya terjadi dengan kekerasan yang tidak terduga.
“Saya harus menyebutkan sejujurnya hanya satu kata (penangkapan oleh polisi) yaitu brutal. Bahkan ketika saya menceritakan kepada mantan petinggi dari Polri dan kemudian banyak sekali memberikan masukan, itu langsung menggambarkan seperti film yaitu Pengkhianatan G30S/PKI,” ujar Roy Suryo dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV.
Penangkapan di Rumah pada Pagi Hari
Roy Suryo menjelaskan bahwa sehari sebelum penangkapan, ia menghadiri kegiatan diskusi di Bandung dan tiba di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB. Menjelang Subuh, ia terkejut mendengar bel rumah berbunyi berkali-kali. Setelah memeriksa CCTV, ia melihat sejumlah orang yang ternyata merupakan anggota kepolisian.
Rombongan polisi langsung memasuki rumahnya tanpa memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk bertemu dengan mereka terlebih dahulu. Ada sekitar tujuh personel yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar tempat Roy Suryo bersama sang istri berada.
Para petugas polisi kemudian mengatakan bahwa Roy Suryo ditangkap karena dianggap melakukan tindak pidana. Meskipun istri Roy Suryo meminta penjelasan, polisi hanya menunjukkan surat penangkapan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Roy dan keluarganya memilih untuk tidak menandatangani dokumen penangkapan tersebut serta meminta waktu untuk menunggu kuasa hukum. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan dan proses penangkapan terus dilanjutkan.


