Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung
Pada hari Senin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan langsung oleh rakyat. Keputusan tersebut diungkapkan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di MK, Jakarta.
Permohonan Pengujian UU Pilkada Tidak Diterima
MK menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak menunjukkan adanya hal yang dapat merugikan hak konstitusional secara aktual atau potensial.
Gugatan dari Mahasiswa
Perlunya penegasan dari MK terhadap norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada diajukan oleh mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Para mahasiswa khawatir akan kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang dinilai dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Keempat mahasiswa menilai adanya potensi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 1 UU Pilkada yang multitafsir, dapat membuka pintu bagi perubahan desain demokrasi tanpa proses perubahan konstitusi, sehingga berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Penegasan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Untuk memastikan prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon meminta penegasan dari MK terhadap norma Pasal 1 angka 1 UU Pilkada melalui mekanisme pengujian undang-undang.


