Markas Besar Polri Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
Pada Kamis, 2 Juli 2026, Markas Besar Polri menyatakan sikapnya setelah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Polri Dukung Proses Hukum dan Lawan Impunitas
Dalam keterangan kepada publik, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri akan menghormati proses hukum yang berjalan. Polri juga menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana.
Johnny menyatakan bahwa Polri mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Program MBG periode 2025–2026. Korps Bhayangkara berkomitmen untuk menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa adanya ruang bagi impunitas di tubuh Polri.
Polisi Aktif Tersangkut Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memperluas pengusutan kasus korupsi Program MBG dengan menetapkan seorang polisi aktif sebagai tersangka. Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang sebelumnya menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN), kini resmi menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru ini setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. LMI yang kini menjabat Sekretaris Deputi di BGN diduga terlibat dalam korupsi tata kelola Program MBG.
Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Usai penetapan Brigjen Polisi sebagai tersangka, Kejagung juga merilis informasi tentang dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus korupsi Program MBG. Setelah menetapkan tujuh tersangka sebelumnya, kini muncul informasi mengenai peran aktif militer dalam kasus tersebut.


