Mengenai Somasi Lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” Karya Bupati Purwakarta
Pada Kamis, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein belum memutuskan tindakan apa yang akan diambil terkait somasi terbuka yang dia terima dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH). Somasi itu terkait lagu berbahasa Sunda ciptaannya yang berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat”.
Berkonsultasi dengan Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya di Purwakarta, Binzein menyebut bahwa dia akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terkait somasi tersebut. Menurutnya, pemberian somasi tersebut berkaitan dengan persoalan hukum sehingga diperlukan pertimbangan dari kuasa hukum.
Permohonan Maaf dan Penjelasan Lagu
Binzein menjelaskan bahwa lagu tersebut berawal dari puisi yang ditulis pada tahun 2020 dan kemudian diaransemen menjadi lagu. Menurutnya, karya tersebut merupakan refleksi atas perjalanan hidup dan perilakunya sendiri pada masa lalu. Meski lagu tersebut menuai kontroversi dan protes, Binzein memohon maaf kepada siapapun yang merasa terganggu dengan lirik lagu tersebut.
Sebelumnya, JBH telah mengirimkan somasi terbuka kepada Binzein atas lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” yang dianggap merendahkan perempuan. JBH menilai bahwa lagu tersebut mengandung unsur misoginis dan merendahkan martabat manusia, serta melecehkan harkat perempuan.
Melalui somasi tersebut, JBH menuntut Binzein untuk menghentikan penyebaran lagu, menghapusnya dari seluruh platform digital, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam. Semua perkara ini masih dalam proses konsultasi serta peninjauan oleh pihak terkait.


