Polisi Bongkar Pencurian di 22 Gerai Alfamart di Pulau Lombok
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok. Pelaku pencurian tersebut adalah seorang mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan. Polisi telah menangkap tersangka berinisial MS (28) yang merupakan warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Penyelidikan Kasus Pencurian
Kepala Polres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta menyebut bahwa selama penyelidikan, telah terungkap bahwa pelaku merupakan mantan karyawan Alfamart. Tindakan pencurian dilakukan di 22 lokasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok. Dari 22 lokasi tersebut, empat di antaranya berada di Kabupaten Lombok Utara, sementara sisanya tersebar di wilayah lain di Pulau Lombok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra menambahkan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lain. Tersangka ditangkap di rumahnya di Lingsar setelah adanya laporan dari manajemen Alfamart. Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri melalui atap rumah dan terjatuh.
Tersangka Aksi Pencurian di Alfamart
Pencurian terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dalam aksi tersebut, tersangka mencuri sejumlah barang dagangan termasuk rokok, barang kecil, dan meterai dengan total kerugian mencapai Rp30 juta. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun sesuai dengan Pasal 479 KUHP.


