Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri
Pada hari Minggu, 5 Juli 2026, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dengan inisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.
Langkah Hukum Bupati Gowa
Sitti Husniah Talenrang menjelaskan bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagai langkah hukum untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan tidak sesuai fakta yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut. Dia bersama kuasa hukumnya telah mengajukan laporan tersebut.
Menurut Sitti, kesaksian dari ZA dan AH dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini menurutnya merupakan pencemaran nama baiknya sebagai kepala daerah. Sebagai bukti, Sitti telah menyerahkan beberapa bukti ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Proses Hukum dan Respons Saksi
Selain itu, Sitti Husniah Talenrang juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, dan memastikan ketertiban jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa. Dia juga menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan dengan bukti yang jelas yang sudah diserahkan ke pihak berwajib.
Di sisi lain, ZA menyatakan bahwa dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan. Namun, AH yang juga terlibat dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


