Eks Kapolres Bima Gunakan Uang Hasil Penjualan Sabu untuk Umrah Keluarganya
Sebuah kasus kontroversial melibatkan Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang menggunakan uang setoran hasil penjualan narkoba untuk membiayai ibadah umrah keluarganya. Dakwaan ini disampaikan oleh penuntut umum melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Raba Bima.
Keluaran Uang untuk Ibadah Umrah
Pada hari Rabu, 26 November 2025, Didik Putra Kuncoro didakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan Koko Erwin untuk mendaftarkan diri dan keluarganya dalam ibadah umrah. Total biaya perjalanan umrah mencapai Rp434,5 juta untuk tujuh orang rombongan, termasuk istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Peran Kepala Seksi Humas Polres
Dalam dakwaan, terungkap bahwa salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih. Selain itu, terdapat nama-nama lain yang terlibat dalam perjalanan umrah tersebut. Diduga, seluruh biaya perjalanan tersebut dibiayai oleh uang hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Didik Putra Kuncoro.
Lebih lanjut, dakwaan mengungkapkan bahwa Didik menerima total uang setoran mencapai Rp2,8 miliar dari Koko Erwin. Komunikasi kejahatan tersebut terjadi melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Dalam proses peradilan yang berlangsung, dakwaan tersebut menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat luas melalui penggunaan hasil kejahatan untuk tujuan pribadi yang tidak bermoral.


