Peradi Profesional Jalin Kerja Sama dengan 112 Universitas Negeri dan Swasta di Indonesia
Pada Rabu, 8 Juli 2026, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional mencatat sejarah dengan menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang menandatangani kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI), serta 112 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI. Acara penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.
Pentingnya Kolaborasi di Bidang Pendidikan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar menyambut baik kerja sama yang dilakukan antara Ditjen Pendidikan Islam, UI, perguruan tinggi, dan Peradi Profesional. Menurutnya, kerja sama ini sangat relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini, mengingat bahwa masyarakat hidup dalam keadaan yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak bisa dipisahkan dari dinamika sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi yang ada. Karena itu, kerja sama antara penegak hukum, advokat, dan perguruan tinggi dianggap penting demi terwujudnya ekosistem keadilan.
Nasaruddin juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, dan pendidikan hukum yang berkelanjutan bagi para advokat. Ia merasa bahwa advokat memiliki peran yang mulia dalam membela hak dan menjaga keseimbangan proses peradilan, serta harus terus berkontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia.
Kolaborasi Bukan Hanya Seremoni
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi merupakan upaya untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi. Harris menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk membangun pendidikan hukum yang berbasis ilmu, integritas, dan akhlak, bukan hanya sebagai seremoni semata.


