Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Mineral Tanah Jarang
Pada Rabu, 8 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT PMM periode 2018-2019.
Pejabat Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Salah Satu Tersangka
Salah satu tersangka merupakan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang. Ketiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, JK yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT S Cabang Pangkalpinang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses ekspor mineral.
Proses Penyimpangan dalam Proses Ekspor Mineral
Perkara bermula ketika IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Perlakuan ini diduga dilakukan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam hasil pemeriksaan laboratorium.
Laporan hasil uji laboratorium kemudian hanya mencantumkan komoditas ilmenit yang dinilai memenuhi syarat ekspor, tanpa memasukkan kandungan logam tanah jarang. GP diduga mengetahui bahwa mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomi tinggi namun permintaan tersebut tetap dijalankan tanpa pemeriksaan komprehensif.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang ekspor milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium namun tetap menerbitkan dokumen ekspor sehingga pengiriman barang tetap dapat dilakukan.


