Skema Pembiayaan Haji Perlu Kembali ke Prinsip Kewajiban bagi Umat Islam yang Mampu
Jumat, 10 Juli 2026 – 00:07 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyoroti pentingnya mengembalikan skema pembiayaan haji kepada prinsip kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Menurutnya, haji adalah kewajiban bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya.
Biaya Haji 2027 Naik Menjadi Rp107,34 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 menjadi Rp107,34 juta per orang. Hal ini merupakan kenaikan dari biaya haji sebelumnya sebesar Rp87,4 juta. Untuk menjaga keterjangkauan biaya haji bagi jemaah, Kementerian Haji dan Umrah menawarkan skema pembiayaan dengan membagi biaya tersebut.
Istilah Subsidi dalam Biaya Haji Dinilai Kurang Tepat
Kiai Cholil Nafis menekankan bahwa istilah subsidi dalam biaya haji sebenarnya tidak tepat, karena dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran pemerintah. Dana untuk biaya haji berasal dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah selama menunggu keberangkatan. Menurutnya, pembagian hasil pengembangan dana haji perlu ditinjau ulang agar lebih adil bagi seluruh calon jemaah, termasuk yang masih menunggu keberangkatan.
Cholil berpendapat bahwa haji seharusnya kembali kepada prinsip kewajiban bagi yang mampu, dan bukan sebagai subsidi. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan haji harus memikul semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah tersebut.
Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga menekankan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji seharusnya menjadi tanggung jawab penuh bagi individu yang melaksanakannya tanpa adanya istilah subsidi atau bantuan.


