PCNU Lampung Berupaya Hidupkan Tradisi Menulis dan Bahas Rangkap Jabatan
Pondok Pesantren Bustanul Falah, Kota Bandar Lampung menjadi saksi pertemuan jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung yang intensif menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Para pengurus berdiskusi dan menyepakati berbagai usulan yang akan dibawa ke sidang komisi Muktamar nanti.
Rangkap Jabatan Jadi Sorotan
Salah satu hal penting yang dibahas adalah ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pasal 51 Bab XVI Anggaran Rumah Tangga Perumpulan NU dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 tahun 2025 Bab IV menjadi dasar pembahasan.
Hasilnya, 14 dari 15 pemimpin tinggi PCNU se-Lampung setuju bahwa calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diharapkan mengundurkan diri dari jabatan politik jika terpilih. Rekomendasi tersebut disambut positif oleh calon Ketum PBNU, KH Abdussalam Shohib.
Sikap Konsisten Dalam Menegakkan Aturan
Gus Salam, panggilan akrab bagi KH Abdussalam Shohib, memberikan apresiasi terhadap keputusan PCNU Lampung. Menurutnya, hal ini menunjukkan konsistensi dalam menghormati konstitusi NU dan aturan organisasi. Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan tanpa tebang pilih untuk memastikan kelancaran Muktamar NU.
Di samping itu, jajaran syuriyah PCNU Lampung juga berdiskusi mengenai integrasi sistem pendidikan madrasah ke dalam Sisdiknas. Mereka berharap agar pendidikan madrasah dapat diperlakukan secara adil dan merata dalam kebijakan dan anggaran negara.
Pesantren Butuh Perhatian Lebih
Gus Salam juga menyoroti pentingnya perhatian negara terhadap pesantren, di mana banyak pesantren memiliki madrasah di lingkungannya. Dalam UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, pesantren memiliki tiga fungsi dan sudah memberikan kontribusi besar dalam masyarakat. Oleh karena itu, peran pesantren dalam pendidikan di Indonesia harus diperkuat.


