30.4 C
Jakarta
Saturday, August 15, 2026
HomeBeritaInterpol Polri: Kasus 2 WNI Diselidiki, Tebusan Rp220 Juta

Interpol Polri: Kasus 2 WNI Diselidiki, Tebusan Rp220 Juta

Koordinasi Interpol Polri dengan Otoritas Keamanan Myanmar Terkait Kasus Dugaan Penyekapan WNI

Pada Senin, 20 Juli 2026, Interpol Polri mulai berkoordinasi dengan otoritas keamanan Myanmar setelah video viral dua perempuan WNI yang diduga menjadi korban penyekapan di negara tersebut.

Tindak Lanjut Informasi dari Video yang Beredar

Dalam video yang tersebar di media sosial, kedua perempuan tersebut terlihat dalam kondisi diborgol sambil mengaku telah mengalami penyiksaan dan dimintai uang tebusan sebesar Rp220 juta. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan aparat keamanan Myanmar untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Dugaan Keterlibatan dalam Perusahaan Scamming

Dari informasi awal yang diterima, kedua WNI ini diduga bekerja di sebuah perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak di Myanmar. “Karena keduanya bekerja pada perusahaan scamming yang lokasinya di wilayah pemberontak,” ungkap Untung. Namun, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses penanganan kedua korban. Begitu pula mengenai informasi terkait waktu keberangkatan keduanya ke Myanmar serta jalur yang digunakan.

Kasus ini mencuat setelah video penampakan dua perempuan yang menjadi korban penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan, dengan permintaan uang tebusan yang mencapai Rp220 juta. Salah satu korban diketahui bernama Ayu dari Sumatera Barat, sedangkan perempuan lainnya bernama Susi dari Kepulauan Riau.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER