Polemik Izin Pemeriksaan Eks Jaksa Agung Muda, Tanggapan Pakar Hukum
Aturan Izin Pemeriksaan Menurut Profesor Henry Indraguna
Sebuah polemik muncul terkait perlunya izin sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pakar hukum, Profesor Henry Indraguna memberikan pandangannya terkait hal ini. Menurutnya, ketentuan tersebut harus merujuk pada hukum positif yang berlaku. Henry menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan tidak mensyaratkan adanya izin sebelum pemeriksaan dilakukan terhadap seorang jaksa.
Kewenangan Penyidik dalam Pemeriksaan
Menurut Henry, berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, meminta keterangan, melakukan penyitaan, penggeledahan, dan menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang diperlukan. Aturan ini tidak berhenti hanya karena orang yang diperiksa merupakan Jampidsus. Pembatasan kewenangan penyidik harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis dan Kesimpulan Profesor Henry Indraguna
Henry menyampaikan lima kesimpulan terkait hal ini. Pertama, tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan. Kedua, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana. Ketiga, koordinasi antar lembaga penegak hukum bersifat administratif bukan syarat legalitas pemeriksaan. Keempat, syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang dianggap melanggar asas legalitas dan prinsip equality before the law. Kelima, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin secara yuridis, kecuali ada perubahan aturan yang mengatur sebaliknya.
Menurut Henry, berdasarkan analisis konstitusi dan undang-undang, tidak ada dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya tidak harus memperoleh izin dari pihak tertentu.


