Mempercepat Akses Layanan Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus masyarakat tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan publik dan mempermudah akses dokumen kependudukan.
Layanan Kependudukan Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, sebagian besar pengurusan dokumen administrasi kependudukan kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW. Surat pengantar hanya diperlukan pada kondisi tertentu. Misalnya, bagi penduduk yang belum terdaftar dalam basis data kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Kependudukan yang Tanpa Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Masyarakat yang melakukan perekaman atau perubahan data KTP-el dapat mengurus langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa persyaratan sesuai kebutuhan layanan.
- Kartu Keluarga (KK): Pengurusan perubahan atau penerbitan KK dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil tanpa surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.
- Surat Keterangan Pindah Domisili: Proses perpindahan penduduk tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW maupun kelurahan. Masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
- Akta Kelahiran: Pembuatan akta kelahiran atau pencatatan kelahiran dapat dilakukan melalui layanan Dukcapil dengan dokumen pendukung.
- Akta Kematian: Pengurusan akta kematian dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Kartu Identitas Anak (KIA): Pembuatan KIA bagi anak juga termasuk layanan administrasi kependudukan yang dapat diajukan melalui Disdukcapil dengan persyaratan dokumen keluarga yang sesuai.
Kemendagri menegaskan, upaya menyederhanakan persyaratan ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat diharapkan dapat langsung mengakses layanan Dukcapil, baik secara tatap muka maupun melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah.
Di beberapa daerah, layanan administrasi kependudukan juga telah dikembangkan secara daring untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. Contohnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan Dukcapil melalui loket pelayanan serta aplikasi Alpukat Betawi.
Meskipun demikian, beberapa kondisi tertentu masih membutuhkan surat pengantar RT/RW, terutama bagi penduduk yang baru akan didaftarkan ke dalam database kependudukan atau membutuhkan verifikasi khusus terkait data.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026


