Kasus Korupsi di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur: Kabid Geologi Jadi Tersangka Baru
Pada Rabu, 29 Juli 2026, satu orang kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tersangka Kabid Geologi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
I Gede Punia Atmaja, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), mengungkapkan bahwa tersangka baru ini memiliki inisial ED dan menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Menurut I Gede Punia Atmaja, Kejati Jatim telah menetapkan ED sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut. Tiga tersangka sebelumnya, yaitu AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Peran Aktif dalam Praktik Pungli
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Penyidik menduga bahwa atas perintah atau sepengetahuan AM, ED memerintahkan H untuk meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.
Dari penyidikan juga terungkap bahwa tersangka ED memerintahkan H untuk membuat pembukuan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana hasil pungli. Setiap penggunaan dana harus disetujui oleh ED, dan seluruh pengeluaran harus dilaporkan kepadanya maupun AM.
ED saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim, untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


