Kejagung Bergerak Operasional Tujuh Kejari Baru
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil langkah operasional untuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang telah resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Infrastruktur Sementara Disiapkan
Langkah awal yang diambil adalah menyiapkan infrastruktur sementara agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera dimulai. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembangunan sarana perkantoran sementara sedang disiapkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas tujuh Kejari tersebut.
Pelantikan Pejabat Struktural
Selain menyiapkan gedung sementara, Kejaksaan Agung juga telah mulai mempersiapkan pejabat struktural yang akan mengisi posisi di tujuh Kejari baru. Proses ini dilakukan bertahap sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Anang, pembentukan Kejari baru diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru. Namun, pengoperasian ketujuh Kejari tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 antara lain Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.


