DPR Ingatkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk Perbaiki Penegakan Hukum Judi Online
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan tanggapan positif terkait penurunan perputaran dana judi online (judol) pada tahun 2025. Meski mengapresiasi langkah tersebut, Sukamta menegaskan bahwa upaya pembasmian judol tidak boleh berhenti di situ.
Perbaikan Terus Dilakukan
Menurut Sukamta, walaupun terjadi penurunan sekitar 20 persen pada perputaran dana judol, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus terus melakukan perbaikan untuk mengatasi masalah judol di Indonesia. Dia menekankan perlunya kerja yang lebih sistematis dan disiplin dari Komdigi untuk secara bertahap mengikis praktik judol.
Evaluasi Penegakan Hukum Judi Online
Sukamta juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap indikator keberhasilan transformasi digital, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik judol. Menurutnya, penelusuran situs-situs judol oleh Komdigi akan semakin optimal jika disertai dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besar.
Lebih lanjut, Sukamta menyatakan bahwa pencegahan judol harus didukung dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan negara.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran dana judol pada tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Sementara itu, perputaran dana judol dari tahun 2017 hingga 2024 mengalami peningkatan dari Rp2,01 triliun menjadi Rp359,81 triliun.


