Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kejagung Buktikan Kepemilikan Emas 74 kg
Pada Jumat, 31 Juli 2026, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yaitu Febri Diansyah, menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) agar membuktikan kepemilikan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kg yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya.
Penyidik Harus Membuktikan dengan Alat Bukti yang Sah
Menurut Febri, proses pembuktian tidak boleh hanya bergantung pada pengakuan tersangka semata. Ia menyebut bahwa kepemilikan barang bukti bernilai tinggi tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
“Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan,” ujar Febri Diansyah.
Pentingnya Menguraikan Asal-Usul Aset dalam Kasus TPPU
Febri juga menegaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, penyidik memiliki kewajiban untuk menguraikan secara jelas tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan. Penyidik perlu mengungkap asal-usul aset secara menyeluruh, mulai dari pemilik sebenarnya hingga sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut.
Aset Siapa Dan Sumbernya Dari Mana?
Febri menekankan pentingnya kejelasan mengenai konstruksi kasus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap tersangka berhak mengetahui tindak pidana yang disangkakan secara rinci untuk menyusun pembelaan hukum yang proporsional.
Terlebih, dengan pengalaman luas dalam penegakan hukum dan perkara korupsi, wajar jika klien Febri, Febrie Adriansyah, mempertanyakan detail tindak pidana yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Febri juga mengajak masyarakat untuk membedakan fakta hukum dan opini dalam proses penyidikan yang terjadi, terutama dalam kasus yang kompleks seperti korupsi dan TPPU. Penyelesaian kasus harus didasarkan pada pembuktian hukum yang kuat, bukan sekadar opini publik.


