Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud
Rencana penerapan klaim elektronik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan. Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit (RS) akan didorong untuk menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi manipulasi data pasien dan pola klaim yang tidak wajar.
Menyambut Implementasi RME dan SATUSEHAT
Di tengah wacana tersebut, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, menyoroti pentingnya implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Harapannya, sistem ini dapat memberikan tata kelola verifikasi klaim yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, risiko kesalahan administrasi dan potensi kecurangan dalam proses klaim RS dapat diminimalkan.
Bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan siap memberikan dukungan untuk pemanfaatan data RME terintegrasi SATUSEHAT. Langkah ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme pencegahan kecurangan dalam Program JKN. Sehingga, proses verifikasi dan pembayaran klaim bisa dilakukan dengan lebih akurat dan transparan.
Hadirnya Pejabat Terkait
Penting untuk dicatat bahwa acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara. Keberadaan mereka menegaskan komitmen bersama untuk mendorong implementasi RME dalam upaya pencegahan fraud di sektor kesehatan.


