Jaringan Narkoba Manfaatkan Kondektur Bus Sebagai Kurir
Pada Senin, 3 Agustus 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menggunakan kondektur bus sebagai kurir. Penangkapan dilakukan setelah seorang tersangka dengan barang bukti sabu 3,77 gram diamankan di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
Penangkapan Berawal dari Informasi Mengenai Kurir Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai kurir sabu yang menggunakan bus jurusan Magetan-Cileungsi. Petugas akhirnya berhasil melakukan penyergapan di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis, 30 Juli 2026, dan mengamankan DM (30) yang merupakan kondektur bus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan di dalam botol permen. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan alat isap sabu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A di sebuah SPBU di Nganjuk, Jawa Timur.
Penyaluran Sabu di Wilayah Jawa Tengah
Sabu seberat 15 gram diterima oleh tersangka di SPBU Nganjuk, dan kemudian disebarluaskan di wilayah Jawa Tengah. Yos mengungkapkan bahwa jaringan pengedar narkoba terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang terkait atas perbuatannya.


