30.4 C
Jakarta
Saturday, August 15, 2026
HomeBeritaFebrie Adriansyah: Pemilik Rp 476 M dan Emas 74 Kg Ditemukan oleh...

Febrie Adriansyah: Pemilik Rp 476 M dan Emas 74 Kg Ditemukan oleh Tim 9




Penyelidikan Aset <a href="https://metrokota.co/2026/08/09/ekshumasi-jasad-sutrimo-tujuan-dan-urgensi/">Febrie Adriansyah</a>: Publik Ingin Jawaban

Publik Menanti Klarifikasi Mengenai Aset Febrie Adriansyah

Publik masih penasaran mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi terkait pemilik aset tersebut dan asal-usul aliran dana.

Pertanyaan Publik Terkait Aset yang Disita

Perkara ini terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang signifikan. Masyarakat berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dapat mengungkap secara detail asal-usul aset tersebut dan siapa yang bertanggung jawab.

Reaksi Pegiat Antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, menyatakan bahwa pertanyaan masyarakat terkait kepemilikan uang dan emas tersebut adalah hal yang wajar. Besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut kejelasan hukum dan transparansi dari penegak hukum.

“Wajar muncul pertanyaan tersebut karena ini adalah perkara besar. Besar karena melibatkan tokoh yang signifikan,” ungkap Iqbal Hutapea.

Iqbal juga menekankan pentingnya proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel mengingat besarnya nilai barang bukti dan figur yang terlibat.

Penyelidikan Selanjutnya oleh Tim 9 Kejagung

Tim 9 Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap asal-usul aset tersebut serta menemukan pihak yang memiliki dan menguasai uang serta emas dalam jumlah besar tersebut. Masyarakat berharap agar tim penyidik dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar di rumah Sentul. Pihak swasta, Nurman Herin (NH), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung, termasuk perkara korupsi untuk PT Krakatau Steel dan kasus Blackout terkait pengadaan batu bara PLTU untuk PLN.

Terakhir, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di PT ASABRI bersama pihak swasta Don Ritto.


Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER